Berdasar atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012 Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2013 Pasal 12 ayat 2, maka diberitahukankan kepada
seluruh PPS di Kecamatan Sumbermanjing Wetan untuk membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih
(Pantarlih) dengan ketentuan terlampir. Unduh
Demikian pemberitahuan dari PPK Sumbermanjing Wetan.
Catatan : Acuan untuk Pembentukan
Pantarlih Pemilukada Prov. Jatim 2013 menggunakan DPT Pemilukada 2010,
dengan asumsi 500 org/TPS.
Sumber : KPU Kabupaten Malang.