flas

Minggu, 07 April 2013

Pembentukan Pantarlih

Berdasar atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013 Pasal 12 ayat 2, maka diberitahukankan kepada seluruh PPS di Kecamatan Sumbermanjing Wetan untuk  membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dengan ketentuan terlampir. Unduh
Demikian pemberitahuan dari PPK Sumbermanjing Wetan.
Catatan : Acuan untuk Pembentukan Pantarlih Pemilukada Prov. Jatim 2013 menggunakan DPT Pemilukada 2010, dengan asumsi 500 org/TPS.

Sumber : KPU Kabupaten Malang.

SURAT KETERANGAN SUDAH TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH

Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf (i) UU No. 08 Th 2011 junto PKPU No. 07 Th 2013 pasal 9 huruf (g) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, salah satu dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih atau Surat Keterangan dari Ketua PPS.
Terkait dengan hal tersebut, berikut kami berikan contoh Surat Keterangan sebagaimana dimaksud bagi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Malang untuk diberikan kepada Ketua PPS di daerah saudara dan/atau Ketua PPS se-Kabupaten Malang apabila ada Bakal Calon yang meminta Surat Keterangan sebagaimana dimaksud.

Surat Pengantar bagi Ketua PPK dan Surat Keterangan Unduh

Sumber : KPU Kabupaten  Malang