Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf (i) UU No. 08 Th 2011
junto PKPU No. 07 Th 2013 pasal 9 huruf (g) tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, salah satu dokumen
persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah tanda bukti
telah terdaftar sebagai pemilih atau Surat Keterangan dari Ketua PPS.
Terkait dengan hal tersebut, berikut kami berikan contoh Surat
Keterangan sebagaimana dimaksud bagi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Malang untuk diberikan kepada Ketua PPS di daerah saudara dan/atau Ketua
PPS se-Kabupaten Malang apabila ada Bakal Calon yang meminta Surat
Keterangan sebagaimana dimaksud.
Surat Pengantar bagi Ketua PPK dan Surat Keterangan Unduh
Sumber : KPU Kabupaten Malang
Mohon ijin untuk menampilkan web ini dalam blogroll kami, trims sebelumnya.
BalasHapus